Pasal 12
(1) Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
diberikan kepada Wirausaha berupa:
- pendaftaran perizinan berusaha dalam sistem
perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam
negeri dan untuk ekspor;
akses pembiayaan dan penjaminan;
pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah;
pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara;
mendapatkan akses penyediaan bahan baku
dan/atau bahan penolong;
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -9-
- mengakses fasilitas umum meliputi lahan area
komersial, pada tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada
infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
melakukan riset dan pengembangan usaha;
mendapatkan akses peningkatan kapasitas
usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan teknis; dan/atau
- bentuk Kemudahan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat
diberikan kepada Wirausaha berupa:
pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah;
subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah; dan/atau
fasilitas pajak penghasilan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
