PERPRES
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024
Pasal 14
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeur),
kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah mengupayakan pemulihan Wirausaha yang meliputi:
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -10-
restrukturisasi kredit;
rekonstruksi usaha;
bantuan permodalan; dan/atau
bantuan bentuk lain.
(2) Keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada
bencana, wabah, atau kondisi lain, yang ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang.
(3) Upaya pemulihan Wirausaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diprioritaskan kepada Wirausaha yang
terdampak.
(4) Upaya pemulihan Wirausaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
