PERPRES
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024
Pasal 15
(1) Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan
Nasional dibentuk Komite Pengembangan
Kewirausahaan Nasional.
(2) Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional
mempunyai tugas melaksanakan Pengembangan
Kewirausahaan Nasional secara terencana dan
terpadu.
(3) Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -11-
Bagian Kedua
Struktur Organisasi
