Pasal 16
(1) Susunan Komite Pengembangan Kewirausahaan
Nasional terdiri atas:
Pengarah; dan
Pelaksana.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a terdiri atas:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi;
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;
- Menteri Keuangan; dan
- Sekretaris Kabinet.
(3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah;
Wakil Ketua I : Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Wakil Ketua II : Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
- Wakil Ketua III : Menteri Dalam Negeri; dan
- Anggota terdiri atas:
Menteri Perdagangan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Ketenagakerjaan;
Menteri Pertanian;
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -12-
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi;
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Sosial;
Menteri Agama;
Menteri Pemuda dan Olahraga;
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Kepala Badan Pusat Statistik;
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; dan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
