PERPRES
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024
Pasal 17
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf a bertugas:
- melakukan pengarahan Pengembangan
Kewirausahaan Nasional dalam bentuk
pemberian saran dan pertimbangan kepada
Pelaksana; dan
- melakukan penguatan penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Nasional dalam
bentuk dukungan kebijakan dan sumber daya.
(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf b bertugas:
- merumuskan rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden dalam rangka penyelenggaraan
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -13-
Pengembangan Kewirausahaan Nasional;
melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional; dan
melakukan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka
penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan
Nasional.
