PERPRES
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024
Pasal 18
(1) Untuk membantu penyelenggaraan tugas Pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf
b dibentuk Tim Teknis Pengembangan Kewirausahaan
Nasional
(2) Tim Teknis Pengembangan Kewirausahaan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Ketua yang secara ex-officio dijabat oleh Deputi
yang membidangi Kewirausahaan pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
- Unit pengelola yang beranggotakan unsur
pemerintah dan unsur lain yang diperlukan.
