PERPRES
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024
Pasal 19
Pelaksana berwenang menetapkan keputusan yang mengikat kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan
instansi pemerintah lainnya.
Pelaksana berwenang menetapkan keputusan yang mengikat kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan
instansi pemerintah lainnya.