PERPRES
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024
Pasal 3
Pengembangan Kewirausahaan Nasional bertujuan:
- menyinergikan kebijakan dan program Pengembangan
Kewirausahaan Nasional yang diselenggarakan oleh
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan;
- memperkuat Ekosistem Kewirausahaan di Indonesia;
- menumbuhkembangkan Wirausaha yang berorientasi
pada nilai tambah dan mampu memanfaatkan
teknologi; dan
- meningkatkan kapasitas Wirausaha dan skala usaha.
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -5-
