Pasal 4
(1) Pengembangan Kewirausahaan Nasional merupakan
penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
(2) Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:
- pedoman bagi kementerian/lembaga dalam
menetapkan kebijakan sektoral terkait dengan pengembangan Kewirausahaan yang dituangkan
dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga.
- pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam
menetapkan kebijakan daerah yang terkait dengan pengembangan Kewirausahaan yang
dituangkan dalam dokumen rencana strategis
dan menjadi bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah pada
tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
- pedoman bagi Pemangku Kepentingan dalam ikut serta mendukung percepatan penumbuhan dan
rasio Kewirausahaan melalui
penumbuhkembangan Wirausaha yang inovatif
dan berkelanjutan.
(3) Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
