PERPRES
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024
Pasal 5
(1) Pengembangan Kewirausahaan Nasional
diselenggarakan secara bersinergi oleh
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan yang disesuaikan dengan
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -6-
profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya.
(2) Profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada
Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional.
(3) Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan
oleh Menteri.
