Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1), kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah
menyampaikan dan memutakhirkan data profil
Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagai basis data Kewirausahaan melalui Sistem Informasi
Kewirausahaan Nasional secara berkala dan sewaktu- waktu jika diperlukan.
(2) Dalam menyampaikan dan memutakhirkan data profil
Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian/lembaga dan
Pemerintah Daerah dapat melibatkan Pemangku
Kepentingan.
(3) Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis
elektronik dan satu data Indonesia.
