Pasal 21
(1) Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah yang
melaksanakan program dan kegiatan pengembangan
Kewirausahaan melakukan pemantauan dan evaluasi
serta melaporkan kepada Menteri selaku Ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan
Nasional.
(2) Pelaksanaan pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi
Kewirausahaan Nasional.
(3) Pelaksana menyusun laporan pelaksanaan program
dan kegiatan Pengembangan Kewirausahaan Nasional
berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan
Pemerintah Daerah, dengan pertimbangan Pengarah.
(4) Laporan pelaksanaan program dan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada Presiden secara berkala 2 (dua) kali dalam 1
(satu) tahun pada bulan Juni dan bulan Desember.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi serta pelaporan hasil
pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri selaku
Ketua Pelaksana Komite Pengembangan
Kewirausahaan Nasional.
