Pasal 23
(1) Pendanaan pelaksanaan Pengembangan
Kewirausahaan Nasional di daerah yang berasal dari
anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dialokasikan Pemerintah Pusat melalui DAK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa DAK
fisik dan DAK nonfisik.
(3) DAK fisik dan DAK nonfisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) digunakan untuk mendanai pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional paling sedikit
berupa:
- peningkatan kapasitas Wirausaha melalui
inkubasi;
peningkatan kualitas pendamping;
perluasan akses pasar;
pembangunan dan/atau perbaikan sarana dan
prasarana penunjang; dan
- penyelenggaraan pendataan Wirausaha.
(4) Pengalokasian DAK fisik dan DAK nonfisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran anggaran pendapatan
dan belanja negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
