PERPRES
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024
Pasal 24
(1) Dalam penyelenggaraan Pengembangan
Kewirausahaan Nasional, Komite dapat menambah
dan/atau melakukan penyesuaian Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -16-
(2) Penambahan dan/atau penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pelaksana berdasarkan pertimbangan Pengarah.
(3) Untuk membantu pelaksanaan tugas, Pelaksana dapat
melibatkan dan bekerja sama dengan lembaga serta
pihak lainnya yang dianggap perlu.
(4) Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional
melaksanakan tugas sejak Peraturan Presiden ini diundangkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember
