Pasal 9
(1) Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b ditetapkan untuk periode 3 (tiga) tahun.
(2) Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
kegiatan rincian output/rincian output;
indikator;
target;
lokasi;
instansi pelaksana; dan
instansi terkait.
(3) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan hasil penyesuaian kriteria kegiatan
kementerian/lembaga sesuai dengan kelompok sasaran berdasarkan kriteria Wirausaha dan
Ekosistem Kewirausahaan untuk mencapai target
Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
(4) Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -8-
dari Peraturan Presiden ini.
