PERPRES
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024
Pasal 8
(1) Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri
atas:
pendahuluan;
ruang lingkup;
penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan
Nasional;
- kaidah pelaksanaan Pengembangan
Kewirausahaan Nasional; dan
- penutup.
(2) Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
