Pasal 2
(1) RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden hasil Pemilihan Umum
tahun 2019.
(2) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat strategi pembangunan nasional,
kebijakan umum, Proyek Prioritas Strategis, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, arah pembangunan kewilayahan dan lintas kewilayahan, Prioritas Pembangunan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
(3) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga;
bahan penyusunan dan penyesuaian RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran Nasional yang termuat dalam RPJM Nasional;
pedoman Pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah;
acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional.
(4) RPJM Nasional dapat menjadi acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan
pembangunan nasional.
