Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disebut RPJM Daerah, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun sesuai periode masing-
1/3
www.hukumonline.com/pusatdata
masing pemerintah daerah.
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah/RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
Menteri adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
