PERPRES
Peraturan Presiden No.18 Tahun 2020
Pasal 3
(1) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan program dalam RPJM Nasional yang
dijabarkan dalam Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan RPJM Daerah.
(2) Dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kementerian/Lembaga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri.
(3) Dalam menyusun dan/atau menyesuaikan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri.
