PERPRES
Peraturan Presiden No.18 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Nasional.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir
pelaksanaan RPJM Nasional.
(4) Hasil evaluasi paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaporkan Menteri kepada Presiden.
(5) Tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri.
2/3
www.hukumonline.com/pusatdata
