PERPRES
Peraturan Presiden No.18 Tahun 2020
Pasal 5
RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
Narasi RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran I;
Proyek Prioritas Strategis RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran II;
Matrik Pembangunan RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran III; dan
Arah Pembangunan Wilayah RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran IV;
yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
