PERPRES
Peraturan Presiden No.18 Tahun 2020
Pasal 6
(1) Target dan kebutuhan pendanaan yang terdapat dalam RPJM Nasional bersifat indikatif.
(2) Perubahan target dan kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terjadi pada
setiap tahun pelaksanaan RPJM Nasional, disampaikan oleh Menteri kepada Presiden dalam Sidang Kabinet untuk mendapatkan keputusan.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam RKP.
