PERPRES
Peraturan Presiden No.18 Tahun 2020
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 17 Januari 2020
INDONESIA,
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 20 Januari 2020
Ttd.
3/3
