PERPRES
Berlaku
PETA JALAN JAMINAN SOSIAL TAHUN 2023-2024
Pasal 2
Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 bertujuan untuk memberikan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pengendalian bagi:
- BPJS dalam penyelenggaraan SJSN; dan
- Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam rangka pemberian dukungan dan/atau fasilitasi penyelenggaraan SJSN oleh BPJS, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
(l) Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a vlsr; b misi;
- target kepesertaan program Jaminan Sosial;
- strategi program Jaminan Sosial; dan
- arah kebijakan program Jaminan Sosial. (21 Peta Jalan Jaminan Sosial Tahrrn 2023-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENGINGAT
Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
. MEMUTUSI(AN: ..
SK No 167427A
PRESIDEN
REPUILIK INDONESIA
Referensi Silang (5)
UU 40/2004 — SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
UU 2/2022 — PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004
UU 24/2011 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
UU 6/2023 — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang...
PERPRES 18/2020 — Peraturan Presiden No.18 Tahun 2020
