PETA JALAN JAMINAN SOSIAL TAHUN 2023-2024
Pasal 2
Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 bertujuan untuk memberikan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pengendalian bagi: a. BPJS dalam penyelenggaraan SJSN; dan b. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam rangka pemberian dukungan dan/atau fasilitasi penyelenggaraan SJSN oleh BPJS, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
(l) Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a vlsr; misi; c. target kepesertaan program Jaminan Sosial; d. strategi program Jaminan Sosial; dan e. arah kebijakan program Jaminan Sosial. (21 Peta Jalan Jaminan Sosial Tahrrn 2023-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun mengacu pada: a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25; b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24; dan b SK No 167442A c Tujuan . . . PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA c Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Deuelopment Goals/ Tahun 203O.
Pasal 5
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional mengoordinasikan tercapainya target pelaksanaan Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Pasal 6
Pendanaan penyelenggaraan Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden |Iomor 74 Tahun 2Ol4 tentang Pedoman Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 159), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 167443 A Agar PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tarrggal 16 Juni2023 MENTE]?I SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBAIRAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 87 Setlinan sesuai dengan aslinya KEMEIITERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan dan trasi Hukum, E UJ,* SK No 167428 A S Djaman PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG PETA JALAN JAMINAN SOSIAL TAHUN 2023-2024 PETA JAI.,AN JAMINAN SOSIAL TAHUN 2023-2024
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
. MEMUTUSI(AN: ..
SK No 167427A
PRESIDEN
