SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin
seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
- Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan
program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
- Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat
wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko
sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
- Tabungan wajib adalah simpanan yang bersifat wajib bagi peserta program
jaminan sosial.
- Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir
miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
- Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang
merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola
oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat
kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program
jaminan sosial.
- Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling
singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
- Manfaat ...
PRESIDEN
- Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau
anggota keluarganya.
- Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta,
pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.
- Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau
imbalan dalam bentuk lain.
- Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau
badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau
penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan
membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- Gaji atau upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam
bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang
ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau
peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan
keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan
dilakukan.
- Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja,
termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju
tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh
lingkungan kerja.
- Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau
hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung
mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk
menjalankan pekerjaannya.
- Cacat total tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidak-mampuan
seseorang untuk melakukan pekerjaan.
BAB II ...
PRESIDEN
Pasal 2
Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas
kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Pasal 3
Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan
terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau
anggota keluarganya.
Pasal 4
Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip :
kegotong-royongan;
nirlaba;
keterbukaan;
kehati-hatian;
akuntabilitas;
portabilitas;
kepesertaan bersifat wajib;
dana amanat; dan
hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk
pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.
BAB III ...
PRESIDEN
Pasal 5
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-
Undang.
(2) Sejak berlakunya Undang-Undang ini, badan penyelenggara jaminan
sosial yang ada dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
menurut Undang-Undang ini.
(3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah:
Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai
Negeri (TASPEN);
- Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (ASABRI); dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia
(ASKES).
(4) Dalam hal diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selain
dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk yang baru dengan Undang-
Undang.
Pasal 6
Untuk penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan Undang-
Undang ini dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Pasal 7
(1) Dewan Jaminan Sosial Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Dewan ...
PRESIDEN
(2) Dewan Jaminan Sosial Nasional berfungsi merumuskan kebijakan umum
dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
(3) Dewan Jaminan Sosial Nasional bertugas :
- melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan
penyelenggaraan jaminan sosial;
mengusulkan kebijakan investasi Dana Jaminan Sosial Nasional; dan
mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran
dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah.
(4) Dewan Jaminan Sosial Nasional berwenang melakukan monitoring dan
evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial.
Pasal 8
(1) Dewan Jaminan Sosial Nasional beranggotakan 15 (lima belas) orang,
yang terdiri dari unsur Pemerintah, tokoh dan/atau ahli yang memahami
bidang jaminan sosial, organisasi pemberi kerja, dan organisasi pekerja.
(2) Dewan Jaminan Sosial Nasional dipimpin oleh seorang Ketua merangkap
anggota dan anggota lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur
Pemerintah.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional dibantu
oleh Sekretariat Dewan yang dipimpin oleh seorang sekretaris yang
diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional.
(5) Masa jabatan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional adalah 5 (lima)
tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
(6) Untuk ...
PRESIDEN
(6) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia;
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
sehat jasmani dan rohani;
berkelakuan baik;
berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-
tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat menjadi anggota;
lulusan pendidikan paling rendah jenjang strata 1 (satu);
memiliki keahlian di bidang jaminan sosial;
memiliki kepedulian terhadap bidang jaminan sosial; dan
tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional dapat
meminta masukan dan bantuan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 10
Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Presiden.
Pasal 11
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dapat berhenti atau diberhentikan
sebelum berakhir masa jabatan karena :
meninggal dunia;
berhalangan ...
PRESIDEN
berhalangan tetap;
mengundurkan diri;
tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6).
Pasal 12
(1) Untuk pertama kali, Ketua dan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
diusulkan oleh Menteri yang bidang tugasnya meliputi kesejahteraan
sosial.
(2) Tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota
Dewan Jaminan Sosial Nasional diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Presiden.
Pasal 13
(1) Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan
pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,
sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
(2) Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Presiden.
Pasal 14
(1) Pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran
sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(2) Penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
fakir miskin dan orang tidak mampu.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15 ...
PRESIDEN
Pasal 15
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan nomor identitas
tunggal kepada setiap peserta dan anggota keluarganya.
(2) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan informasi
tentang hak dan kewajiban kepada peserta untuk mengikuti ketentuan
yang berlaku.
Pasal 16
Setiap peserta berhak memperoleh manfaat dan informasi tentang pelaksanaan
program jaminan sosial yang diikuti.
Pasal 17
(1) Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan
berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.
(2) Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya,
menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan
iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara
berkala.
(3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan
perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak.
(4) Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak
mampu dibayar oleh Pemerintah.
(5) Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayar
oleh Pemerintah untuk program jaminan kesehatan.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI ...
PRESIDEN
Bagian Kesatu
Jenis Program Jaminan Sosial
Pasal 18
Jenis program jaminan sosial meliputi :
jaminan kesehatan;
jaminan kecelakaan kerja;
jaminan hari tua;
jaminan pensiun; dan
jaminan kematian.
Bagian Kedua
Jaminan Kesehatan
Pasal 19
(1) Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip
asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
(2) Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar
peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan
dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Pasal 20
(1) Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar
iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
(2) Anggota keluarga peserta berhak menerima manfaat jaminan kesehatan.
(3) Setiap peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain yang
menjadi tanggungannya dengan penambahan iuran.
Pasal 21 ...
PRESIDEN
Pasal 21
(1) Kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan
sejak seorang peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
(2) Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 6 (enam)
bulan belum memperoleh pekerjaan dan tidak mampu, iurannya dibayar
oleh Pemerintah.
(3) Peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu, iurannya
dibayar oleh Pemerintah.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Pasal 22
(1) Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa
pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif,
kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang
diperlukan.
(2) Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalah-gunaan
pelayanan, peserta dikenakan urun biaya.
(3) Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan dan urun biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Presiden.
Pasal 23
(1) Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
diberikan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang
menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(2) Dalam ...
PRESIDEN
(2) Dalam keadaan darurat, pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja
sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(3) Dalam hal di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang
memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik sejumlah peserta,
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan kompensasi.
(4) Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas
pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Presiden.
Pasal 24
(1) Besarnya pembayaran kepada fasilitas kesehatan untuk setiap wilayah
ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial dan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut.
(2) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib membayar fasilitas kesehatan
atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15 (lima
belas) hari sejak permintaan pembayaran diterima.
(3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengembangkan sistem pelayanan
kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran
pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
jaminan kesehatan.
Pasal 25 ...
PRESIDEN
Pasal 25
Daftar dan harga tertinggi obat-obatan, serta bahan medis habis pakai yang
dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ditetapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Jenis-jenis pelayanan yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Pasal 27
(1) Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta penerima upah
ditentukan berdasarkan persentase dari upah sampai batas tertentu, yang
secara bertahap ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.
(2) Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta yang tidak menerima
upah ditentukan berdasarkan nominal yang ditinjau secara berkala.
(3) Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk penerima bantuan iuran
ditentukan berdasarkan nominal yang ditetapkan secara berkala.
(4) Batas upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditinjau secara berkala.
(5) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), serta batas upah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Presiden.
Pasal 28
(1) Pekerja yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang dan ingin
mengikutsertakan anggota keluarga yang lain wajib membayar tambahan
iuran.
(2) Tambahan ...
PRESIDEN
(2) Tambahan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga
Jaminan Kecelakaan Kerja
Pasal 29
(1) Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan
prinsip asuransi sosial.
(2) Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar
peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang
tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau
menderita penyakit akibat kerja.
Pasal 30
Peserta jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar
iuran.
Pasal 31
(1) Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat
berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan
mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap
atau meninggal dunia.
(2) Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan
sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja
yang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan.
(3) Untuk jenis-jenis pelayanan tertentu atau kecelakaan tertentu, pemberi
kerja dikenakan urun biaya.
Pasal 32 ...
PRESIDEN
Pasal 32
(1) Manfaat jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (1) diberikan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau
swasta yang memenuhi syarat dan menjalin kerja sama dengan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial.
(2) Dalam keadaan darurat, pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja
sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(3) Dalam hal kecelakaan kerja terjadi di suatu daerah yang belum tersedia
fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat, maka guna memenuhi
kebutuhan medis bagi peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib
memberikan kompensasi.
(4) Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas
perawatan di rumah sakit diberikan kelas standar.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya manfaat uang tunai, hak ahli waris,
kompensasi, dan pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan
Pasal 32 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 34
(1) Besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja adalah sebesar persentase
tertentu dari upah atau penghasilan yang ditanggung seluruhnya oleh
pemberi kerja.
(2) Besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja untuk peserta yang tidak
menerima upah adalah jumlah nominal yang ditetapkan secara berkala
oleh Pemerintah.
(3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bervariasi untuk
setiap kelompok pekerja sesuai dengan risiko lingkungan kerja.
(4) Ketentuan ...
PRESIDEN
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Jaminan Hari Tua
Pasal 35
(1) Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip
asuransi sosial atau tabungan wajib.
(2) Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar
peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun,
mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Pasal 36
Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.
Pasal 37
(1) Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada
saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami
cacat total tetap.
(2) Besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan seluruh
akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya.
(3) Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai
batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun.
(4) Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak
menerima manfaat jaminan hari tua.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 38 ...
PRESIDEN
Pasal 38
(1) Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta penerima upah ditetapkan
berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan tertentu yang
ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja.
(2) Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta yang tidak menerima
upah ditetapkan berdasarkan jumlah nominal yang ditetapkan secara
berkala oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Jaminan Pensiun
Pasal 39
(1) Jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip
asuransi sosial atau tabungan wajib.
(2) Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat
kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang
penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat
total tetap.
(3) Jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.
(4) Usia pensiun ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 40
Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.
Pasal 41
(1) Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap
bulan sebagai :
- Pensiun ...
PRESIDEN
- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal
dunia;
- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau
akibat penyakit sampai meninggal dunia;
- Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai
meninggal dunia atau menikah lagi;
- Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia
23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah; atau
- Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai
batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap peserta atau ahli warisnya berhak mendapatkan pembayaran uang
pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iur minimal 15
(lima belas) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-
undangan.
(3) Manfaat jaminan pensiun dibayarkan kepada peserta yang telah
mencapai usia pensiun sesuai formula yang ditetapkan.
(4) Apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun atau
belum memenuhi masa iur 15 (lima belas) tahun, ahli warisnya tetap
berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.
(5) Apabila peserta mencapai usia pensiun sebelum memenuhi masa iur 15
(lima belas) tahun, peserta tersebut berhak mendapatkan seluruh
akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya.
(6) Hak ahli waris atas manfaat pensiun anak berakhir apabila anak tersebut
menikah, bekerja tetap, atau mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun.
(7) Manfaat pensiun cacat dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat
total tetap meskipun peserta tersebut belum memasuki usia pensiun.
(8) Ketentuan ...
PRESIDEN
(8) Ketentuan mengenai manfaat pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Pasal 42
(1) Besarnya iuran jaminan pensiun untuk peserta penerima upah ditentukan
berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan atau suatu
jumlah nominal tertentu yang ditanggung bersama antara pemberi kerja
dan pekerja.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Jaminan Kematian
Pasal 43
(1) Jaminan kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip
asuransi sosial.
(2) Jaminan kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan
santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang
meninggal dunia.
Pasal 44
Peserta jaminan kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
Pasal 45
(1) Manfaat jaminan kematian berupa uang tunai dibayarkan paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah klaim diterima dan disetujui Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial.
(2) Besarnya manfaat jaminan kematian ditetapkan berdasarkan suatu
jumlah nominal tertentu.
(3) Ketentuan ...
PRESIDEN
(3) Ketentuan mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 46
(1) Iuran jaminan kematian ditanggung oleh pemberi kerja.
(2) Besarnya iuran jaminan kematian bagi peserta penerima upah ditentukan
berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan.
(3) Besarnya iuran jaminan kematian bagi peserta bukan penerima upah
ditentukan berdasarkan jumlah nominal tertentu dibayar oleh peserta.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Dana Jaminan Sosial wajib dikelola dan dikembangkan oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial secara optimal dengan mempertimbangkan
aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil
yang memadai.
(2) Tata cara pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 48
Pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan khusus guna menjamin
terpeliharanya tingkat kesehatan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial.
Pasal 49 ...
PRESIDEN
Pasal 49
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengelola pembukuan sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku.
(2) Subsidi silang antarprogram dengan membayarkan manfaat suatu
program dari dana program lain tidak diperkenankan.
(3) Peserta berhak setiap saat memperoleh informasi tentang akumulasi iuran
dan hasil pengembangannya serta manfaat dari jenis program jaminan
hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
(4) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan informasi
akumulasi iuran berikut hasil pengembangannya kepada setiap peserta
jaminan hari tua sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
Pasal 50
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib membentuk cadangan teknis
sesuai dengan standar praktek aktuaria yang lazim dan berlaku umum.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan.
Pasal 52
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Perusahaan ...
PRESIDEN
- Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(JAMSOSTEK) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor
36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 59), berdasarkan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3468);
- Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai
Negeri (TASPEN) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor
26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana
Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 38), berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906), Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3014) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3890), dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981
tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3200);
- Perusahaan...
PRESIDEN
- Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (ASABRI) yang dibentuk dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 88);
- Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES)
yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 16);
tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
(2) Semua ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
Undang-Undang ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang
ini diundangkan.
Pasal 53
Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2004
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan
ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi
kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju
terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur;
- bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara
mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat
Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal
34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
