UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 47
BAB 7 — PENGELOLAAN DANA JAMINAN SOSIAL
(1) Dana Jaminan Sosial wajib dikelola dan dikembangkan oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial secara optimal dengan mempertimbangkan
aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil
yang memadai.
(2) Tata cara pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah.
