UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 48
BAB 7 — PENGELOLAAN DANA JAMINAN SOSIAL
Pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan khusus guna menjamin
terpeliharanya tingkat kesehatan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial.
Pasal 49 ...
PRESIDEN
