UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 49
BAB 7 — PENGELOLAAN DANA JAMINAN SOSIAL
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengelola pembukuan sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku.
(2) Subsidi silang antarprogram dengan membayarkan manfaat suatu
program dari dana program lain tidak diperkenankan.
(3) Peserta berhak setiap saat memperoleh informasi tentang akumulasi iuran
dan hasil pengembangannya serta manfaat dari jenis program jaminan
hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
(4) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan informasi
akumulasi iuran berikut hasil pengembangannya kepada setiap peserta
jaminan hari tua sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
