UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 50
BAB 7 — PENGELOLAAN DANA JAMINAN SOSIAL
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib membentuk cadangan teknis
sesuai dengan standar praktek aktuaria yang lazim dan berlaku umum.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah.
