UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 51
BAB 7 — PENGELOLAAN DANA JAMINAN SOSIAL
Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan.
