Pasal 52
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Perusahaan ...
PRESIDEN
- Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(JAMSOSTEK) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor
36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 59), berdasarkan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3468);
- Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai
Negeri (TASPEN) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor
26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana
Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 38), berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906), Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3014) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3890), dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981
tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3200);
- Perusahaan...
PRESIDEN
- Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (ASABRI) yang dibentuk dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 88);
- Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES)
yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 16);
tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
(2) Semua ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
Undang-Undang ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang
ini diundangkan.
