UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 53
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2004
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan
ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
