UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 21
BAB 6 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL
(1) Kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan
sejak seorang peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
(2) Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 6 (enam)
bulan belum memperoleh pekerjaan dan tidak mampu, iurannya dibayar
oleh Pemerintah.
(3) Peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu, iurannya
dibayar oleh Pemerintah.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
