UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 22
BAB 6 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL
(1) Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa
pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif,
kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang
diperlukan.
(2) Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalah-gunaan
pelayanan, peserta dikenakan urun biaya.
(3) Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan dan urun biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Presiden.
