Pasal 23
BAB 6 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL
(1) Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
diberikan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang
menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(2) Dalam ...
PRESIDEN
(2) Dalam keadaan darurat, pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja
sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(3) Dalam hal di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang
memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik sejumlah peserta,
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan kompensasi.
(4) Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas
pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Presiden.
