UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 24
BAB 6 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL
(1) Besarnya pembayaran kepada fasilitas kesehatan untuk setiap wilayah
ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial dan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut.
(2) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib membayar fasilitas kesehatan
atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15 (lima
belas) hari sejak permintaan pembayaran diterima.
(3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengembangkan sistem pelayanan
kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran
pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
jaminan kesehatan.
Pasal 25 ...
PRESIDEN
