UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 25
BAB 6 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Daftar dan harga tertinggi obat-obatan, serta bahan medis habis pakai yang
dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ditetapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
