UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 20
BAB 6 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL
(1) Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar
iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
(2) Anggota keluarga peserta berhak menerima manfaat jaminan kesehatan.
(3) Setiap peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain yang
menjadi tanggungannya dengan penambahan iuran.
Pasal 21 ...
PRESIDEN
