UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 19
BAB 6 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL
(1) Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip
asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
(2) Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar
peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan
dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
