UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 18
BAB 6 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Jenis program jaminan sosial meliputi :
jaminan kesehatan;
jaminan kecelakaan kerja;
jaminan hari tua;
jaminan pensiun; dan
jaminan kematian.
Bagian Kedua
Jaminan Kesehatan
