UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 13
BAB 5 — KEPESERTAAN DAN IURAN
(1) Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan
pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,
sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
(2) Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Presiden.
