UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 14
BAB 5 — KEPESERTAAN DAN IURAN
(1) Pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran
sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(2) Penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
fakir miskin dan orang tidak mampu.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15 ...
PRESIDEN
