UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 15
BAB 5 — KEPESERTAAN DAN IURAN
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan nomor identitas
tunggal kepada setiap peserta dan anggota keluarganya.
(2) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan informasi
tentang hak dan kewajiban kepada peserta untuk mengikuti ketentuan
yang berlaku.
