UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 12
BAB 4 — DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
(1) Untuk pertama kali, Ketua dan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
diusulkan oleh Menteri yang bidang tugasnya meliputi kesejahteraan
sosial.
(2) Tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota
Dewan Jaminan Sosial Nasional diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Presiden.
