UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 11
BAB 4 — DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dapat berhenti atau diberhentikan
sebelum berakhir masa jabatan karena :
meninggal dunia;
berhalangan ...
PRESIDEN
berhalangan tetap;
mengundurkan diri;
tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6).
