UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 43
BAB 6 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL
(1) Jaminan kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip
asuransi sosial.
(2) Jaminan kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan
santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang
meninggal dunia.
