UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 44
BAB 6 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Peserta jaminan kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
BAB 6 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Peserta jaminan kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran.