UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 45
BAB 6 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL
(1) Manfaat jaminan kematian berupa uang tunai dibayarkan paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah klaim diterima dan disetujui Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial.
(2) Besarnya manfaat jaminan kematian ditetapkan berdasarkan suatu
jumlah nominal tertentu.
(3) Ketentuan ...
PRESIDEN
(3) Ketentuan mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
