UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 42
BAB 6 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL
(1) Besarnya iuran jaminan pensiun untuk peserta penerima upah ditentukan
berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan atau suatu
jumlah nominal tertentu yang ditanggung bersama antara pemberi kerja
dan pekerja.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Jaminan Kematian
