Pasal 41
BAB 6 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL
(1) Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap
bulan sebagai :
- Pensiun ...
PRESIDEN
- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal
dunia;
- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau
akibat penyakit sampai meninggal dunia;
- Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai
meninggal dunia atau menikah lagi;
- Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia
23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah; atau
- Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai
batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap peserta atau ahli warisnya berhak mendapatkan pembayaran uang
pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iur minimal 15
(lima belas) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-
undangan.
(3) Manfaat jaminan pensiun dibayarkan kepada peserta yang telah
mencapai usia pensiun sesuai formula yang ditetapkan.
(4) Apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun atau
belum memenuhi masa iur 15 (lima belas) tahun, ahli warisnya tetap
berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.
(5) Apabila peserta mencapai usia pensiun sebelum memenuhi masa iur 15
(lima belas) tahun, peserta tersebut berhak mendapatkan seluruh
akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya.
(6) Hak ahli waris atas manfaat pensiun anak berakhir apabila anak tersebut
menikah, bekerja tetap, atau mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun.
(7) Manfaat pensiun cacat dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat
total tetap meskipun peserta tersebut belum memasuki usia pensiun.
(8) Ketentuan ...
PRESIDEN
(8) Ketentuan mengenai manfaat pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
